Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Gaji PNS Kecamatan dan Tunjangannya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |12:53 WIB
Rincian Gaji PNS Kecamatan dan Tunjangannya
Gaji PNS Kecamatan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gaji PNS Kecamatan rupanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Karena pendidikan minimum untuk berada di formasi PNS kecamatan adalah D-1, golongan terendah di wilayah kerja ini adalah golongan II.

Namun, PNS masih akan mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji pokoknya. Tunjangan tersebut bahkan turut diberikan untuk suami/istri dan anak PNS kecamatan.

Baca Juga: Teguran Keras Tjahjo ke PNS: Digaji Rakyat tapi Kerja Jangan Seenaknya

Apakah Anda penasaran dengan besarannya? Simak rangkuman yang telah Okezone buat pada Selasa (4/1/2022) di bawah ini.

Gaji golongan II

PNS golongan II atau Pengatur merupakan tempat PNS kecamatan dengan ijazah SMA hingga D-3 untuk meniti kariernya. Pada golongan ini, mereka akan memiliki gaji pokok dengan rentang Rp2.022.200-3.820.000.

Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru

Gaji golongan III

Selanjutnya ada PNS golongan III atau Penata untuk PNS kecamatan yang telah mengenyam pendidikan S-1 hingga S-3. Gaji pokok yang akan didapatkan saat menempati golongan ini adalah Rp2.579.000-4.797.000.

Gaji golongan IV

PNS Pembina atau golongan IV adalah PNS golongan tertinggi. Gaji yang akan didapatkan oleh PNS kecamatan pada golongan ini berada di rentang Rp3.044.300-5.901.200.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement