Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamat! 74 Pelamar Lolos Jadi CPNS-PPPK di Kementerian PANRB, Ini Tahapan Selanjutnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |11:19 WIB
Selamat! 74 Pelamar Lolos Jadi CPNS-PPPK di Kementerian PANRB, Ini Tahapan Selanjutnya
CPNS 2021 (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 74 pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) lolos menjadi CPNS dan PPPK di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini setelah berakhirnya masa sanggah bagi pelamar CPNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. Dalam pengumuman itu, disampaikan bahwa 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Kementerian Mana dengan Gaji Tertinggi & Bonus Paling Besar bagi CPNS?

Selanjutnya, para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/1/2022). Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK. Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCASN.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan. “Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tulisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement