Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Jokowi

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |05:07 WIB
BLT Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Jokowi
Jokowi Cairkan BLT PKL (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Penyaluran BLT untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung mulai dilakukan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung membagikan BLT PKL di dua lokasi pasar di Jawa Tengah.

Kedua pasar tersebut adalah Pasar Gemolong, Sragen, dan Pasar Umum Purwodadi, Grobogan. Setelah menyapa para pedagang yang tengah berjualan, Presiden pun menyerahkan sembako dan bantuan tunai.

“Ini untuk tambahan modal ya,” ucap Presiden kepada para pedagang berdasarkan keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, saat berkunjung ke Pasar Gemolong, Sragen, Rabu (5/1/2021).

 Bansos

Adapun bantuan tunai ini akan menyasar kepada 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement