JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha yang dilakukan akan sulit kembali diberikan.
Saat ini tercatat total 2.270 izin usaha telah dicabut sebab tidak melaporkan rencana kerja. Terdiri dari 2.078 izin pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara), dan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang ditelantarkan.
Bahlil menjelaskan, pengusaha yang telah dicabut izin usahanya sama halnya seperti seseorang yang telah dikeluarkan dari sekolah, sehingga untuk masuk kembali kes ekolah yang sama tentu akan cukup sulit.
"Orang sudah kartu merah kok, mungkin kalau pakai baju lain, biasa kelakuan teman-teman saya dahulu begitu," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Banyak Masalah! Bahlil Buka-bukaan Alasan Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang
Bahlil menambahkan, 2.270 izin yang sudah dicabut akan dibagikan kepada beberapa kelompok masyarakat mulai dai organisasi sosial, koperasi, keagamaan hingga pengusaha yang kredibel dan mampu mengelola aset.
Jika demikian pengembalian izin yang sudah dicabut akan langsung berganti tangan kepada yang lebih memiliki kapasitas untuk mengelola usaha.
"Untuk proses pencabutan ini setelah dicabut akan dikelola oleh perusahan yang kredibel, kelomok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD hingga koperasi," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.