Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |11:01 WIB
5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara
Indonesia cabut larangan ekspor batu bara (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor batu bara pada Senin (10/1/2021) malam. Keputusan ini pun akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

Solusi menyeluruh pun dinilai perlu untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara dalam negeri seperti di minta oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut fakta-fakta dicabutnya larangan ekspor batu bara, seperti dirangkum Okezone pada Selasa (11/1/2022):

Baca Juga: Daftar 10 Negara 'Kecanduan' Batu Bara Indonesia

1. Pasokan Batu Bara Indonesia Kritis

Di sisi lain, dilarangnya ekspor batu bara sendiri berangkat dari laporan dari PLN terkait kondisi persediaan batu bara yang sangat rendah di PLTU grup PLN. Hal ini berdasarkan surat PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Dengan laporan tersebut, ekspor batu bara pun dilarang mulai 1 - 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan kemudian menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Soal ini tertuang dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Menko Luhut: Suplai Batu Bara untuk PLN Sudah Lebih Baik

2. Tiga Negara Ketar-Ketir

Terdapat tiga negara yang ketar-ketir meminta pencabutan atau kelonggaran dalam larangan ekspor batu bara dari pemerintah Indonesia. Jepang, Korea Selatan (Korsel), hingga Filipina meminta larangan ekspor dicabut dengan berbagai cara.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia, kanasugi Kenji, meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor karena beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan 2 juta ton batu bara dari Indonesia per bulannya.

 

Kemudian, Yeo Han-koo selaku Menteri Perdagangan Korea Selatan juga menyampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi atas kekhawatiran pemerintah Korsel soal larangan ekspor batu bara. Mereka pun sangat meminta kerja sama dari pemerintah untuk memulai pengiriman kembali.

Selain itu, Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi menyebut, kebijakan larangan ekspor akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Mereka pun mengikuti permintaan serupa seperti Jepang dan Korea Selatan.

3. Larangan Ekspor Dicabut Bertahap

Pada Senin (10/1/2022) malam, pemerintah kembali mengizinkan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2021).

Ke depannya, kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat.

4. Solusi Jangka Pendek Indonesia

Tak cuma mencabut larangan ekspor, pemerintah juga memiliki solusi jangka pendek untuk mengatasi krisisnya stok batu bara dalam negeri. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta tim lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyiapkan solusi jangka menengah terkait DMO batu bara.

"Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP (perusahaan listrik swasta) pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis," kata Menko Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Dia mengungkapkan, laporan perkembangan dari PLN, di mana untuk memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada Januari 2022, sesuai dengan arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batu bara sebesar 16,2 juta MT (Metrik Ton).

Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESD. pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.

Disebutkan pula total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment.

Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang.

"Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan PLN," jelas Menko Luhut.

5. Syarat Ekspor Batu Bara Terbaru

Dibukanya ekspor batu bara kembali diiringi dengan syarat, yaitu verifikasi kapal berisi batu bara yang bertujuan ekspor. Hal ini dijelaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan begitu, kapal yang bisa berangkat untuk ekspor adalah mereka yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi DMO.

Usai keputusan ini terbukti menciptakan kondisi membaik, ekspor pun akan kembali dibuka mulai Rabu ini. "Jadi nanti kita masih lihat, sekarang yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,” kata Luhut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement