JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengusulkan harga batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) tidak disetarakan dengan harga pasar. Pasalnya jika disamakan, akan berpotensi menyebabkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Diketahui, harga batu bara untuk DMO dipatok USD70 per metrik ton. Sedangkan untuk harga pasar sendiri sekitar USD170 per metrik ton.
Baca Juga:Â Skema BLU untuk DMO Batu Bara, Begini Kata Menko Luhut
"DMO ini kaitannya dengan dengan susbidi. Kalau pakai harga pasar berarti itu tidak ada DMO lagi," jelas Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika, saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).
Kardaya melanjutkan, DMO harus mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Jika kebijakan DMO tidak tepat, rakyat yang akan menanggung bebannya.
Baca Juga:Â Luhut Sanksi Pengusaha Tambang Tak Patuhi DMO: Mereka Masih Punya Utang Batu Bara ke PLN
"DMO ini masalah subsidi dan biaya pembangkitan dan ujung-ujungnya adalah tarif listrik akan naik dan yang akan sengsara rakyat," ujarnya.
Menurutnya, daripada menyetarakan harga batu bara DMO dengan harga internasional, lebih baik pemerintah memperkecil disparitas harga yang terjadi dengan menjadikan harga pasar sebagai acuan.
"Saya usul DMO formulanya diganti, tidak dipatok tapi sekian persen dari harga market. Clearnya 25% dari market. Dengan demikian, gak ada masalah kalau harga tinggi, perusahaan lari dan kalau rendah, berbondong-bondong mendekati PLN," ujarnya.