JAKARTA — Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan yang tidak taat terhadap aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) harus bayar penalti.
“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” kata Menko Luhut Binsar kepada MNC PORTAL, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:Â RI Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Apa Alasannya? Luhut: Kita Perlu Uang!
Luhut menilai, aturan kewajiban memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tetap harus dipatuhi. Apalagi, kewajiban DMO kuotanya hanya 25% dari total produksi perusahaan batu bara.
“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” urainya.
Baca Juga:Â Ekspor Batu Bara Dibuka bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100%
Menurut Luhut pemeriksaaan atau audit oleh sejumlah kementerian dan lembaga dilakukan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya, ada PLN.
“Jadi maksud saya, Presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ungkapnya.