Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I hingga IV, Beneran Naik Jadi Rp9 Juta?

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |03:15 WIB
Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I hingga IV, Beneran Naik Jadi Rp9 Juta?
Gaji PNS Naik? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji dan tunjangan. Rencana kenaikan gaji PNS kembali mencuat, namun karena pandemi Covid-19 rencana tersebut urung terlaksana.

Penetapan gaji pokok PNS dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan dengan rencana kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Gaji PNS saat ini untuk golongan I sampai dengan golongan IV berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Baca Selengkapnya: Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement