Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Daftar Gaji PNS 2022 hingga Asal Usul Dinaikkan Jadi Rp9 Juta

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |06:20 WIB
5 Fakta Daftar Gaji PNS 2022 hingga Asal Usul Dinaikkan Jadi Rp9 Juta
Daftar Gaji PNS 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan naik. Dengan rencana kenaikan gaji PNS ini, nantinya bisa mencapai Rp9 juta.

Berkaitan dengan isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Simak fakta seputar daftar gaji PNS 2022 hingga asal usul dinaikkan jadi Rp9 juta, dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, pada Senin (17/1/2022):

1. Aturan Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Ingat! Latihan Dasar CPNS Gratis dan Tak Ada Pungutan

2. Rincian Daftar Gaji PNS Golongan I - Golongan IV

Berikut daftar gaji PNS yang terdiri dari 4 kelompok golongan, antara lain:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

3. Penghasilan Capai Rp9 Juta

Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS. Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement