JAKARTA - Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini kembali diatur. Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan jam kerja menimbang kondisi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan PPKM di beberapa daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tegas! Menko Luhut Minta PNS Tak Profesional Harus Diganti
Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini, Senin (10/1/2022):
A. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kecamatan
B.Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).