Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |11:29 WIB
Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!
Aturan Kerja Baru PNS di 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement