JAKARTA - PLN memastikan biaya pemasangan listrik baru tahun ini tidak mengalami perubahan. Di mana pengguna tetap membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan sejak 2017.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi menyebut, biaya pemasangan baru masih berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini," ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga:Â Gempa M6,7 Banten, 296 Gardu Listrik Terdampak
Agung menjelaskan, biaya pasang listrik baru prabayar beragam sesuai dengan daya yang dipilih. Untuk pasang listrik baru daya 450 VA biayanya Rp 421.000 dan untuk daya 900 VA sebesar Rp 843.000.
Sementara, biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA dipatok Rp 1.218.000. "Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA sebesar Rp 2.062.000 dan daya 3.500 VA Rp 3.391.500," ujar Agung.
Untuk memudahkan pelanggan melakukan pemasangan listrik baru, PLN menghadirkan layanan digital melalui aplikasi dan website.
Baca Juga:Â Gempa Guncang Banten Terasa hingga Jakarta, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Jawa Bali Aman
"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile," ujarnya.