Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugat Kenaikan UMP 2022, Pengusaha Cari Kepastian Hukum

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |13:28 WIB
Gugat Kenaikan UMP 2022, Pengusaha Cari Kepastian Hukum
Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan dari Pengusaha, pihaknya telah dua kali bersurat kepada Gubernur untuk mencabut Kepgub 1517/2021 tentang penetapan UMP, namun menurut Nurjaman hingga saat ini juga belum ada balasan.

"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN," lanjut Nurjaman.

"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan" pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement