JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang naik menjadi 5,1%.
Gugatan tersebut dilayangkan sebab membuat bingung para pengusaha harus menggunakan aturan yang mana antara PP 36/2021 dengan kenaikan 0,85% atau Kepgub 1517/2021 yang naiknya 5,1%.
Baca Juga: Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN
"Karena pemerintah pusat memiliki PP 30/2021, sementara pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517/2021, sedangkan kami sebagai objek kedua regulasi itu mempunyai kebimbangan, belum ada kepastian, ini mau pakai yang mana" ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Nurjaman menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga sudah bersurat kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya. Namun menurutnya hingga saat ini juga belum menghasilkan keputusan yang pasti.
Baca Juga: Jawaban Anies saat Ditanya Pengusaha Alasan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta
"Dari perimbangan itu kami berasa berkeyakinan bahwa kami masih belum cukup dengan surat Bu menteri kepada pak gubernur kami merasa belum cukup, karena masih ngambang," kata Nurjaman.