Sementara itu, peserta dapat menerima pencairan uang JHT-nya sesuai tanggal yang ditetapkan petugas.
Selama masa tunggu ini, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Caranya dengan memasukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, status klaim dapat dilihat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.