JAKARTA – Ketentuan Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK
UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 menyebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan demikian.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (17/1/2022), berikut bentuk-bentuk penghargaan PNS.
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Baca Juga:Â Gaji PNS Ingin Dinaikkan Rp9 Juta, Sekarang Berapa?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231, dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.