Cara membuat kartu kuning online
Alternatif lain kini tersedia apabila Anda tidak punya waktu untuk mengantre terlalu lama di kantor Disnaker. Anda dapat mengajukannya secara online lalu mengambilnya ke kantor jika kartu kuning telah jadi. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka tautan https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik daftar.
- Masukkan beberapa data yang dibutuhkan, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan password.
- Jika sudah, pilih opsi "Masuk Sekarang".
- Isian selanjutnya yaitu mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan.
- Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Unggah foto resmi ukuran 3x4 setelah akun jadi.
- Selanjutnya, ikuti instruksi lanjutan serta masukkan semua data yang diperlukan.
- Klik save atau simpan agar data tersimpan di Disnaker.
- Datangi kantor Disnaker terdekat untuk mengambil kartu dan melegalisasinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)