JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons protes Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan perihal rencana penggunaan dana PEN 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru).
Sri Mulyani menegaskan, tidak keberatan jika anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN). Terlebih jika penggunaannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya enggak apa-apa juga. PEN tetap saja kita pakai pos yang ada di Kementerian PUPR sekitar Rp110 triliun," ujar Mulyani Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu (19/1/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, rencana menggunakan dana PEN untuk pembangunan ibu kota baru sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, bila itu tetap dinilai menyalahi aturan, maka alokasi pembangunan bisa diambil dari pos Kementerian PUPR.
Sri Mulyani menekankan bahwa pihaknya akan tetap akuntabel dalam membelanjakan uang negara.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kita bisa saja lihat dari sisi landasan hukumnya yang dianggap harusnya konsisten saya juga tidak ada masalah," katanya.
(kmj)