JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI protes ke Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal rencana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dipakai untuk pembangunan ibu kota baru.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan, kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana PEN 2022 mereka bisa melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani Mau Pakai Dana PEN Rp178,3 Tiliun Bangun Ibu Kota Negara Baru
Pasalnya, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
"Jadi saya ingatkan Ibu jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" ujar Marwan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).