Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Dicabut, Kini 75 Kapal Batu Bara Diizinkan Ekspor

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |17:31 WIB
Larangan Dicabut, Kini 75 Kapal Batu Bara Diizinkan Ekspor
Batu Bara (Foto: Dokumen PLN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

Hingga saat ini terdapat 75 kapal pengangkut batu bara yang sudah berlayar ke negara importir.

"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100%, 139 perusahaan," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Siap-Siap! 18 Kapal Pengangkut Kembali Diizinkan Ekspor Batu Bara

Sementara itu, terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO namun sudah mengirimkan surat pengangkutan akan dikenakan sanksi. Lalu, ada juga 9 kapal dari trader yang diizinkan berlaya karena tidak memiliki DMO 25 %.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional.

Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN. Bagi produsen batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO 100% akan mendapatkan izin ekspor.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement