JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir meyakini restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp198 triliun akan berhasil. Erick berkaca pada, nasib Philippine Air yang dulu sempat mengalami masalah seperti Garuda Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi utang Philippine Air sebesar USD2 miliar atau Rp2,8 triliun melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan menjadi bukti konkrit.
Baca Juga: 4 Lessor Setuju Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun
"Inilah pentingnya payung hukum di PKPU dan contoh-contoh keberhasilannya sudah ada, seperti di Philippine Air, kan kemarin mereka berhasil restrukturisasi sampai dengan USD2 miliar," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Saat ini, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia tengah diproses di pengadilan di tiga negara. Di mana, perkara yurisdiksi atas perkara utang emiten dengan kode saham GIAA ditempuh melalui pengadilan Indonesia, Inggris, dan Singapura.
Baca Juga: Proses PKPU, Garuda Indonesia Harus Bayar Tagihan Rp198,8 Triliun
Hingga pekan ketiga Januari 2022 ini, Erick membawa berita baik atas perkara hukum yang ditempuh maskapai pelat merah itu. Di mana, ada empat lessor raksasa yang telah menyetujui proposal restrukturisasi yang diberikan Kementerian BUMN.
Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.
Erick menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit.