Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Usulan Truk ODOL Didenda Ratusan Juta, Setuju?

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |08:28 WIB
Ada Usulan Truk ODOL Didenda Ratusan Juta, Setuju?
Denda untuk kendaraan ODOL (Foto: Okezone)
A
A
A

SURAKARTA - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) tidak hanya membuat infrastruktur jalan rusak tapi juga membahayakan nyawa manusia. Tidak sedikit korban jiwa yang ditimbulkan dari kecelakaan maut truk ODOL dengan kendaraan yang lebih kecil.

Baca Juga: Pakai Teknologi Canggih, RI Bebas Truk 'Obesitas' Tahun Depan

Parahnya lagi, sanksi-sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera untuk pelaku, terutama pengusaha. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengusaha kerap 'bersembunyi di balik badan' pengemudi ketika terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk ODOL.

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya supir. Makanya harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Intip Teknologi Canggih Jembatan Timbang Kulwaru

Untuk pengusaha saja, lanjutnya, jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp24 juta. Sebagai perbandingan, negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp100 juta, seperti Rusia yang angkanya Rp120 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement