JAKARTA - Pemerintah adakan program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu untuk masyarakat golongan menengah ke bawah. Program ini termasuk ke dalam anggaran PEN 2022 dengan pagu Rp455,62 triliun.
Bantuan ini rencananya akan dicairkan pada kuartal I-2022. Lantas, apa saja syarat penerima bantuan ini? Simak fakta-fakta yang telah Okezone rangkum pada Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
1. Target 2,76 juta penerima
Pemerintah menargetkan 2,76 penerima yang terdiri dari PKL dan pemilik warung, nelayan hingga penduduk miskin ekstrem.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di 2022, Sudah Dapat Belum?
2. Tinggal di salah satu 212 kabupaten/kota
Selanjutnya, penerima harus bertempat tinggal di 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem di 2022.