Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Ibu Kota Pindah, Bakal Ada Aset Negara Nganggur Rp300 Triliun

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |04:57 WIB
Fakta-Fakta Ibu Kota Pindah, Bakal Ada Aset Negara Nganggur Rp300 Triliun
Pemindahan ibu kota (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Dikelola bidang keuangan

Dalam draf UU IKN, pengelolaan aset negara di Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.

"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement