3. Dikelola bidang keuangan
Dalam draf UU IKN, pengelolaan aset negara di Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.
"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)