JAKARTA – PNS atau ASN dapat dipecat jika melakukan tindakan yang melanggar aturan. Bahkan, masyarakat sekitar juga bisa melaporkan ASN tersebut melalui instansi maupun aplikasi.
Dengan adanya aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini laporan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN bisa dilakukan secara online. Sehingga tak perlu repot datang ke lembaga pemerintahan resmi.
Berikut rangkuman Okezone terkait fakta-fakta PNS dapat dipecat karena beberapa hal hingga cara melaporkan ASN yang melanggar aturan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
1. Diatur Oleh Undang-Undang Dasar (UUD)
Semua ketentuannya telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hal-hal yang bisa membuat PNS dipecat antara lain bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga: PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020 lalu.
Adapun pada pasal 250, dijabarkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
2. Larangan Ikuti Partai Politik
Selain itu, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
Baca Juga: Korpri Ungkap PR Besar PNS, dari Kesejahteraan hingga Sistem Karier
3. Rincian Pelanggaran Lainnya
Berbagai pelanggaran yang ada bisa membuat PNS berada pada tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah jangka waktu sekitar 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat yaitu dipecat.
Rincian pelanggaran ini dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di dalam pasal 3 membahas secara detail aturan yang wajib dilarang PNS.