Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta PNS Dipecat Karena Ini hingga Cara Laporkan ASN 'Nakal'

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |06:46 WIB
6 Fakta PNS Dipecat Karena Ini hingga Cara Laporkan ASN 'Nakal'
PNS Dipecat Karena Hal Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Aplikasi Lapor ASN

Saat ini, pelapor bisa memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System. Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana pelapor untuk mengadukan tindakan penyimpangan hingga pelanggaran tanpa khawatir identitasnya akan diungkap dan terancam bahaya.

5. Jenis Pelanggaran yang Diadukan

Terdapat sembilan jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui WBS disitus https://wbs.bkn.go.id/, antara lain penyimpangan dari tugas dan fungsi, benturan kepentingan, kecurangan (fraud), gratifikasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu, pelanggaran etika terhadap norma-norma kesopanan pada umumnya. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan Badan Kepegawaian Negara. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), termasuk di antaranya namun tidak terbatas pada prosedur barang dan jasa.

6. Unsur-Unsur Pengaduan

Sementara itu, untuk mempermudah tindak lanjut pengaduan, diperlukan unsur-unsur pengaduan sebagai berikut:

1. What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

2. Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan

3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan

4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

5. Why: Dugaan mengapa perbuatan tersebut dilakukan

6. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara dsb)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement