JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengusulkan harga minyak goreng hanya Rp9.000 per liter. Padahal pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku 1 Februari 2022.
HET minyak goreng seperti minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Harapan kami ke depan untuk kami usulkan jika bagaimama untuk harga minyak goreng ini kami minta Rp9.000 untuk rakyat yang betul-betul membutuhkan, karena rakyat ini betul-betul butuh," ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Semprot Mendag soal Minyak Goreng Rp14.000 tapi Langka, DPR: Gagal Total
Menurutnya, harga minyak goreng di Malaysia saja jauh lebih murah jika dibandingkan dengan di Indonesia. Di Malaysia harga minyak goreng hanya Rp8.000 meskipun harga sawit di dunia sama-sama sedang mahal.
Hal tersebut disebabkan oleh pemerintah Malaysia yang bersedia memberikan subsidi langsung untuk masyarakat. Di samping pemberian pajak ekspor yang tinggi di Negeri Jiran tersebut.
Pada Februari, Kemendag baru mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan satu harga minyak goreng, yaitu sebesar Rp14.000. Namun kebijakan tersebut dianggap kebijakan yang gagal untuk menjaga stabilitas ketersediaan hingga harga minyak goreng di pasar.
Selanjutnya pemerintah Kemendag mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500.
"Jadi harapan kami kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata, karena seperti yang saya capture ke pak Menteri, itu tangisan rakyat kami pak menteri," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)