JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan ada perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia yang belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Padahal upah berbasis kinerja akan menaikkan produktivitas baik buruh dan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.
Baca Juga:Â Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42,89 Triliun Imbas Covid-19
"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang, banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).
Kemnaker berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Baca Juga:Â Berikut 5 Cara Adaptasi Cepat di Kantor Baru
Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kita, kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.