JAKARTA – Polemik mahalnya harga minyak goreng masih terus terjadi. Bukan hanya harga yang melonjak, melainkan juga stok minyak goreng ikut menipis.
Harga ini belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan 1 Februari 2022. Pemerintah pun sudah menerapkan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) minyak goreng.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Me Manurung mengatakan, untuk menstabilkan harga dan stok minyak goreng, pemerintah mewajibkan produsen memenuhi stok minyak goreng dalam negeri sebanyak 20% dari volume ekspor. Namun, bahan baku untuk memproduksi minyak goreng DMO belum terserap di pabrik.
"Nah kenapa ini belum masuk ke pabrik, jawabannya karena belum ada petunjuk teknis (juknis) (DMO dan DPO) yang detail," ujar Gulat.
Gulat menyoroti diperlukan peraturan yang jelas terkait pemasokan bahan baku. Jika juknis untuk DMO sudah terbit, maka TBS sawit bisa langsung dikirimkan menuju pabrik dan produksi minyak goreng untuk DMO bisa segera dimulai.
Baca Selengkapnya: Terungkap! Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Minyak Goreng Masih Mahal
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.