Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka tapi Tidak untuk Perusahaan Ini

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |06:05 WIB
Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka tapi Tidak untuk Perusahaan Ini
Ekspor batubara diizinkan untuk perusahaan ini (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian ESDM resmi mencabut larangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022. Hal tersebut karena persediaan batubara untuk PLTU semakin membaik.

Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan DMO.

"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

 BACA JUGA:Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, Cek Syarat Terbarunya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan tambang, yakni:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement