Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tenaga Honorer Belum Jadi PNS-PPPK Terancam Diberhentikan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |12:47 WIB
6 Fakta Tenaga Honorer Belum Jadi PNS-PPPK Terancam Diberhentikan
Guru Honorer (Foto: Youtube/Setpres)
A
A
A


3. Tenaga Honorer Dialihkan ke Outsourcing

Dia mengungkapkan, untuk kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourcing

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," ungkapnya.

4. Batas Waktu

 

Dia menjelaskan, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement