Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Menarik Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Sabtu, 05 Februari 2022 |05:15 WIB
4 Fakta Menarik Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tenaga honorer berencana ditiadakan pada tahun depan. Oleh sebab itu, tenaga honorer mesti menjadi bagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Simak 4 fakta menarik tenaga honorer bisa jadi PNS, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

1. Syarat Usia Tenaga Honorer Diangkat PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

2. Ikuti Tes CPNS

Meski begitu, bila belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Bagi tenaga honorer masih dapat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement