3. Ketentuan Peserta CPNS
Dengan memenuhi syarat antara lain berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.
Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
4. Tidak Pernah Diberhentikan Tak Hormat
Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)