JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat adanya potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton atau sebesar Rp117 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sejumlah dampak positif dari penerapan kebijakan penangkapan terukur, khususnya untuk zona 3 di wilayah timur Indonesia.
“Potensi ikan yang bisa ditangkap di zona 3 ini sebesar 3,9 juta ton, dengan nilai produksi sekitar Rp117 triliun. Melalui penerapan kebijakan penangkapan terukur di zona 3, maka prospek bisnis dari multiplier effect ekonomi diperkirakan mencapai Rp154,44 triliun,” ujar Sakti dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).
BACA JUGA:Sampah Medis Tes Antigen Berserakan di Perairan Ketapang, KKP Turun Tangan
Dia menilai hal tersebut akan dapat mendukung sejumlah program Maluku Lumbung Ikan Nasional.
"Melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, besarnya potensi yang dimiliki wilayah timur Indonesia merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan.
BACA JUGA:KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
"Saya berharap potensi perikanan ini bener-bener dilaksanakan di wilayah tersebut. Jadi bisa kita bayangkan kalau semuanya ada di wilayah itu, maka ekonominya pun tumbuh di sana. Ini merupakan trigger untuk pertumbuhan ekonomi di daerah, sehingga tidak Jawa sentris, melainkan menjadi 'Indonesia sentris'," jelasnya.
Perlu diketahui, zona 3 yang mencakup wilayah timur Indonesia meliputi, WPPNRI 715, 718, dan sebagian 714 yaitu perairan Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.
(Dani Jumadil Akhir)