Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |16:44 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement