Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |16:44 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Jilid II Hari ke-37, Terungkap Harta Rp10,2 Triliun
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II sudah berjalan selama 37 hari.

Dari pelaksanaannya mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp10,23 triliun.

Dikutip dari laman PPS pajak.go.id pada Minggu (6/2/2022), terdapat 10.670 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah itu, terdapat 11.745 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Tax Amnesty Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp959 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp8,82 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp798,01 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp617,14 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement