JAKARTA - Daftar gaji guru di Indonesia cukup beragam. Gaji guru dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkatan atau latar belakang pendidikan.
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Golongan I (SD dan SMP):
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Baca Selengkapnya: Daftar Gaji Guru di Indonesia, Segini Besaran untuk Lulusan SD hingga S3
(Kurniasih Miftakhul Jannah)