Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Gaji Guru di Indonesia, Segini Besaran untuk Lulusan SD hingga S3

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |12:17 WIB
Daftar Gaji Guru di Indonesia, Segini Besaran untuk Lulusan SD hingga S3
Daftar gaji guru di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Daftar gaji guru di Indonesia yang besarannya ternyata tidak terlalu besar.

Di mana, jumlah tersebut dapat dikatakan masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik.

Di Indonesia sendiri, seorang guru memiliki gaji yang berbeda-beda.

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkatan atau latar belakang pendidikan.

 BACA JUGA:Ternyata Guru SD di Bandung Tewas Ditusuk oleh Mantan Suami

Guru juga kerap dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Walau tanpa tanda jasa, pengorbanan seorang guru tetap harus diingat.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (7/2/2022), berikut besaran gaji guru di Indonesia.

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 BACA JUGA:Ibu Guru Tewas Ditusuk di Halaman Sekolah

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement