Tak hanya itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan instansi dan pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
(Dani Jumadil Akhir)