Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Menarik Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |10:34 WIB
3 Fakta Menarik Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500
Tarif Tol Dalam Kota Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad memastikan tarif Tol Dalam Kota anak naik sebesar Rp500.

Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Jangan Kaget!

Namun, kepastian kapan diberlakukan kenaikan tarif tol belum diketahui.

Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

1. Tarif Tol Dalam Kota Naik

Rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).

2. Naik Rp500

Besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

Golongan I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000

Golongan II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000

Golongan III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000

Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000

Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement