JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad memastikan tarif Tol Dalam Kota anak naik sebesar Rp500.
Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Jangan Kaget!
Namun, kepastian kapan diberlakukan kenaikan tarif tol belum diketahui.
Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
1. Tarif Tol Dalam Kota Naik
Rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).
2. Naik Rp500
Besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Golongan I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000
Golongan II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Golongan III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000