JAKARTA - Aset kripto milik musisi Anang Hermansyah disebut tak boleh diperdagangkan.
Dikutip dari Antara, tercatat kalau aset kripto mertua Atta Halilintar itu tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Kenali Modus dan Cara Hindari Penipuan Kripto Berskema Ponzi
Pihak Bappebti membenarkan kalau aset kripto Anang tak layak diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA:Soal Uang Kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan Haram Sebagai Investasi dan Alat Tukar
Sebagai informasi, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang boleh Diperdagangkan.
Peraturan itu pun sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Diketahui, bahwa kriptografi merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Pada penggunaan kriptografi ini uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Sehingga, transaksi mata uang kripto tersebut aman dari pemalsuan.
(Dani Jumadil Akhir)