Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |07:49 WIB
PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya
PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement