“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)