Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Daftar 229 Token Kripto yang Sudah Dapat Izin Bappebti

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |11:37 WIB
Simak! Ini Daftar 229 Token Kripto yang Sudah Dapat Izin Bappebti
Daftar 229 token kripto yang diizinkan Bappebti
A
A
A

JAKARTA - Perdagangan token kripto ASIX milik musisi Anang Hermansyah tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, perdagangan mata uang digital ini belum mendapat izin dari Bappebti.

Diketahui, Anang Hermansyah disentil Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX.

"Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).

 BACA JUGA:Pengumuman! Aset Kripto Anang Hermansyah Tak Boleh Diperdagangkan, Ini Alasannya

Kemudian, ada 229 aset kripto di Indonesia yang telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

 BACA JUGA:Berlian Hitam Terbesar dari Luar Angkasa Terjual Rp61,3 Miliar, Dibayar dengan Uang Kripto

Lantas, aset kripto apa saja yang boleh diperdagangkan di Indonesia? Berikut daftarnya:

1. Bitcoin

2. Ethereum

3. Tether

4. Xrp/ripple

5. Bitcoin cash

6. Binance coin

7. Polkadot

8. Chainlink

9. Lightcoin

10. Bitcoin sv

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement