JAKARTA - Kepatuhan wajib pajak pada implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih cukup minim. Meski demikian, tingkat efektivitas dari adanya program PPS (Pengungkapan Pajak Sukarela) sebagai instrumen dari UU HPP dapat di simpulkan setelah berakhirnya program tersebut.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan wajib pajak baru akan mulai melaporkan hartanya ketika akhir-akhir penutupan program tersebut.
"Kalau dibandingkan dengan tax amnesty yang pertama, jumlahnya memang 11 ribu sampai dengan kemarin, dibandingkan dengan total tax amnesty pertama yang sekitar 900 ribuan walaupun memang lonjakan peserta itu terjadi pada menit menit terakhir ya, pada saat tax amnesty pertama kami tutup," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Jumat (11/2/2022).
"Memang kalau dibandingkan persentase itu masih kecil ya, karena memang baru berjalan 1,5 bulan, harapannya sih pada fenomena yang sama kita akan terjadi juga, mengingat behavior wajib pajak di Indonesia belum berubah banyak pada saat kesempatan terkahir baru menyampaikan tax amnestynya," lanjut Ruben.
Ruben optimis pemerintah dapat secara optimal untuk meningkatkan wajib pajak dengan adanya tax amnesty jilid II ini karena akan lebih banyak memiliki data yang masif dengan adanya program PPS yang diberlakukan saat ini.
"Yang harus di ingat adalah, otoritas pajak sudah memiliki data yang masif cuma seperti yang saya sampaikan, pemerintah kita menghadapi covid dan keterbatasan waktu untuk melakukan konsolidasi fiskal," kata Ruben.