JAKARTA - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan upaya demi keselamatan penumpang dan kenyamanan perjalanan kereta dengan melakukan penertiban bangunan liar.
Penertiban bangunan liar itu dilakukan di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke-Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer.
BACA JUGA:5 Fakta Mengejutkan Tukang Las Kereta Cepat RI dari China
Kegiatan ini melibatkan unsur kewilayahan setempat dan pegawai KAI sebanyak 200 personil.
Hasilnya, ada 137 bangunan liar yang ditertibkan di lokasi.
Puing-puing hasil penertiban itu diangkut Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong.
BACA JUGA:4 Fakta Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Termurah Rp150.000
Diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta sebenarnya telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Karena hal itu termasuk dalam aturan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
PT KAI Daop 1 juga terus mengimbau masyarakat untuk tak membangun apapun di sekitar rel karena dapat membahayakan perjalanan kereta.
Terakhir, masyarakat sekitar diminta tak membuang sampah sembarangan di jalur kereta.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.