Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Athika Rahma , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |06:36 WIB
Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa
Buruh bakal gelar aksi unjuk rasa terkait aturan baru JHT. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan JHT hanya bisa saat usia 56 tahun.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI

Diketahui, aturan itu seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

 BACA JUGA:Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT tersebut baru bisa diambil usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh. Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

 BACA JUGA:Buruh Sebut Tak Manusiawi JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement