Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Ribu Pekerja Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Azfar Muhamamd , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |08:17 WIB
Puluhan Ribu Pekerja Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT
Puluhan ribu orang tandatangani petisi JHT. (Foto: Okezone.com).
A
A
A

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya, pada Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015

“Jadi kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun,” keluhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement