Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya, pada Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015
“Jadi kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun,” keluhnya.
(Dani Jumadil Akhir)