JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan agen intelijen. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Adapun, Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
Baca Juga:Â Drone di Atas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Menarik Perhatian Agen Mata-Mata
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Baca Juga:Â Campur Tangan Mossad Israel Bantu Satuan Khusus Intelijen Lacak Sisa-Sisa PKI
Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.