Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Besarannya

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |13:19 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Besarannya
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement