Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Besarannya

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |13:19 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Besarannya
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement