Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan JHT Cair 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana?

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |09:54 WIB
Aturan JHT Cair 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana?
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement